Pembunuh Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati
Depan >> Berita >> Hukum >> Pembunuh Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Rabu, 06 Desember 2017 - 13:22 WIB > Dibaca 157 kali
Print | Komentar
ilustrasi Berita Terkait
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) Ade Sopandi SH dan Frederic Daniel Tobing SH, menuntut terdakwa pembunuhan anggota TNI AD dengan hukuman mati.
Hal ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (5/12) pagi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko SH, MH berjalan lancar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa b erdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang sebelumnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan pembunuhan.
Menurut hukum terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP. Di mana saat itu korban yang merupakan anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas.
âÂÂâÂÂPerbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,â kata JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, hakim ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberi waktu selama sepekan untuk penyusunan nota pembelaan.
Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin, 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan. Saat itu terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi SH.
Tampak had ir memantau jalannya sidang Kajari Inhil, Lulus Mustofa SH MH, Wakapolres Inhil Kompol Ari Kartika Bakti SIK, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Suratno, dan para perwira lain.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Inhil menurunkan 64 personel pengamanan lintas fungsi, dengan dipimpin Kabag Ops Kmpol Maison SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono HS, serta dibantu personel POM I/3-2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Inhil.(ind)
Dapatkan WIDGET update berita GRATIS untuk website/blog anda
KOMENTAR Berita Update
Unilak-Fakultas Hukum-LPSK J alin MoU dan MoA Rabu, 06 Desember 2017 - 15:16 wib
Kabupaten Indragiri Hilir
Kades Aktif Cari Peluang Pembangunan Rabu, 06 Desember 2017 - 14:41 wib
BNI Syariah Bantu CCTv untuk Pesantren Babussalam Rabu, 06 Desember 2017 - 14:18 wib
Deteksi Dini Kelainan Perkembangan Anak dengan KPSP Rabu, 06 Desember 2017 - 14:13 wib
dr H Zainal Abidin Terpilih Ketua Aptisi Riau Rabu, 06 Desember 2017 - 14:07 wib
25 Mahasiswa Uniks Kurang Mampu Peroleh Beasiswa Rabu, 06 Desember 2017 - 13:27 wib
Bersama para Pembimas Agama-agama di Provinsi Riau
Prodi SAA Ushuluddin UIN Suska Riau Audiensi Rabu, 06 Desember 2017 - 13:24 wib
Pembunuh Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Rabu, 06 Desember 2017 - 13:22 wib
Praktik Penerapan KUHAP dan Perlindungan HAM Rabu, 06 Desember 2017 - 13:09 wib
Layani Pasien BPJS Kesehatan
RS Awal Bros Siapkan Karyawan Khusus Rabu, 06 Desember 2017 - 13:03 wib Cari Berita Hukum Terbaru
Berkas Setnov Lengkap KPK Segera Limpahkan ke Pengadilan
Rabu, 06 Desember 2017 - 13:43 WIB

Suparman Serahkan Diri
Rabu, 06 Desember 2017 - 11:08 WIB

Dipasok dari Malaysia, Sabu Dijemput di Tengah Laut
Rabu, 06 Desember 2017 - 11:04 WIB

Konfirmasi Kasus Viktor Laiskodat, MKD DPR Sambangi Bareskrim
Selasa, 05 Desember 2017 - 20:20 WIB

Apakah Zumi Zola Juga Akan Diperiksa? Ini Jawaban KPK
Selasa, 05 Desember 2017 - 19:00 WIB
Riaupos TV

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SD Aulia Cendekia

Bakti Sosial Layanan Kesehatan & Pasar Murah Swadaya Ummah Tanggapan Ketua RW 09

Banjir Kampar, Swadaya Ummah Menyalurkan Bantuan

loading... Follow Us Follow @r iaupos Populer hari ini

Kisah Hidup Lady Escort: Malam Mini, Siang di Kampus Pakai Jilbab
Dibaca 3022 kali

Mau Jadi Pengusaha? Tak Perlu Harus Lulus Kuliah Dulu
Dibaca 2562 kali

Penting Diketahui, Kanker Payudara Bisa Kambuh Lagi
Dibaca 2391 kali

Holding BUMN Pertambangan Bisa Dapat Pendapatan Segini...
Dibaca 1429 kali

Dipasok dari Malaysia, Sabu Dijemput di Tengah Laut
Dibaca 750 kali

Suparman Serahkan Diri
Dibaca 735 kali

Pengacara Tolak Dampingi Setya Novanto di Pelimpahan Berkas
Dibaca 631 kali

Di Riau Hanya âÂÂâÂÂNumpangâÂÂâ Tidur
Dibaca 600 kali

Amerika Serikat Berpotensi Picu Pe rang Nuklir dengan Korea Utara
Dibaca 567 kali

KPK Batasi Orang yang Boleh Jenguk Setya Novanto
Dibaca 544 kali
© 2015 PT RIPOS MULTIMEDIA KORPORASINDO | Redaksional | Disclaimer & Copyright | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Hubungi Kami | Info Iklan

Sumber:
Google News |
Liputan 24 Tembilahan